Saturday, October 13, 2018

Dugaan Mahar Politik, Bawaslu: Imbalan Uang Sandiaga Tak Dapat Dibuktikan Secara Hukum

Pendapat mahar politik yang dikerjakan Sandiaga Uno tidak dapat diteruskan ke proses setelah itu oleh Tubuh Pengawas Pemilu, sebab tidak bisa dibuktikan dengan hukum.

Ketua Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menjelaskan jika bukti-bukti yang diserahkan pelapor belumlah dapat menguatkan pendapat.

Baca juga: Jurusan di MARANTHA

“Bahwa pada bukti-bukti seperti kliping, screenshoot, serta video yang dikatakan oleh pelapor pada Bawaslu adalah bukti-bukti yang membutuhkan info penambahan yang membetulkan bukti itu, hingga bukti-bukti itu pantas untuk dikesampingkan,” dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Di lain sisi, jelas Abhan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang adalah saksi kunci dalam masalah ini tidak dapat memberi info.

Andi ialah orang pertama yang hembuskan pendapat mahar politik Sandiaga. Ia lewat account Twitter pribadinya sedih dengan Prabowo Subianto sebab lebih pilih uang dibanding konsolidasi yang telah dibuat.

Andi menyebutkan Sandiaga menyetor semasing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memberi dukungan menjadi calon wakil presiden Prabowo.

Baca juga: Jurusan di UPNVY

Di lain sisi, Andi tidak sempat ada penuhi undangan Bawaslu sampai 4x menjadi saksi. Walau sebenarnya, ia ialah saksi kunci dalam pendapat ini.

Oleh karenanya, Bawaslu menyimpulkan laporan dengan nomer 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 ini tidak temukan terdapatnya pelanggaran yang dikerjakan oleh Sandiaga.

No comments:

Post a Comment