Thursday, December 20, 2018

GKR Hemas Diberhentikan Sementara sebagai Anggota DPD

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas diberhentikan sesaat oleh Tubuh Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menjadi anggota DPD. Tidak hanya malas, istri Sri Sultan Hamengkubuwono X itu dipandang ikut melanggar UU MD3, Tata Teratur DPD RI serta Kode Etik yang laku di DPD RI.

Baca juga : Jurusan di PENS

Kepastian pemberhentian sesaat GKR Hemas dikatakan Ketua BK DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018). Hemas diberhentikan sebab telah lebih 6 kali tidak sempat hadir sidang paripurna DPD RI dan telah melalui tingkatan sangsi yang lain.

"Berdasar pada hasil sidang etik dan ketetapan pleno Tubuh Kehormatan DPD RI, sudah diketemukan data 12 kali dengan beruntun tidak hadir sidang paripurna DPD RI," kata Mervin dalam pesannya yang di kirim, Kamis (20/12/2018)

Nyatanya bukan GKR Hemas saja yang dijatuhi hukuman sama. Senator dari Propinsi Riau Maimana Umar ikut bernasib sama. Beberapa anggota DPD lainnya ikut mendapatkan sangsi mudah berbentuk peringatan tercatat.

Menurut Mervin, BK DPD menjatuhkan saksi pemberhentian sesaat pada ke-2 senator sebab dapat dibuktikan sudah melanggar UU MD3, Tata Teratur serta Kode Etik yang laku di DPD RI. "Kami juga menjatuhkan sangsi peringatan lisan, tetapi tidak ada pergantian serta diteruskan dengan sangsi tercatat. Sama dengan ketentuan yang laku jadi lalu dijatuhkan sangsi pemberhentian sesaat," kata senator asal Papua Barat ini.

Hukuman untuk GKR Hemas dibarengi dengan kriteria pemulihan status menjadi anggota DPD RI, yakni berbentuk keinginan maaf dengan lisan serta tercatat di Sidang Paripurna DPD RI dan harus mohon maaf di mass media lokal serta nasional pada penduduk yang diwakilinya.

"Sangsi pemberhentian sesaat tidak cuma laku untuk Bu Hemas serta Bu Maimana. Awal mulanya senator Bali Arya Wedakarna juga terkena sangsi sama serta beliau melakukan semua serta dipulihkan. Jadi laku sama dengan untuk semua," tutur Mervin.

Baca juga : Jurusan di UNIJOYO

Menurut Mervin, BK ikut awal mulanya sudah sempat menjatuhkan sangsi pemberhentian sesaat pada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie. Akan tetapi yang berkaitan pilih mengundurkan diri serta berhenti menjadi anggota DPD RI.

"Jadi janganlah dibaca lainnya, ini usaha penegakan disiplin serta perbaikan citra instansi. Kami di BK tegak lurus pada ketentuan yang laku. Anggota BK juga beberapa terkena sangsi sesuai dengan tingkatan, termasuk juga Bu Maimana. Semua sama di muka hukum, tidak ada yang diistimewakan," kata Mervin.

Langkah BK ini bersamaan dengan usaha penertiban anggota DPD supaya bisa kerja optimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan masukan daerah. "Jangan pernah uang rakyat serta amanat rakyat disia-siakan hingga dapat turunkan keyakinan rakyat pada instansi DPD RI," tuturnya.

No comments:

Post a Comment