Sunday, April 21, 2019

RUPS Putra Karya Borneo Berhentikan Manajemen Lama

PT Karya Putra Borneo, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan jika manajemen lama perusahaan sudah diberhentikan sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 4 Maret 2019 kemarin.

Baca juga : Jurusan di UNHAS

“Bahwa Manajemen lama sudah diberhentikan sesuai dengan RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibikin serta di depan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) serta SK Menkumham RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019),”jelas Dirut PT Karya Putra Borneo Iwan Tjahjadi dalam info tercatat, Jumat (12/4).

Iwan menerangkan, kesepakatan pergantian Direksi serta Komisaris Perseroan jadi kewenangan mutlak Kementrian Hukum serta Ham RI Cq. Dirjen AHU Kemenkumham RI berdasar pada UU No.40 Tahun 2007 Mengenai Perseroan Hanya terbatas. “Notaris telah lakukan RUPS sesuai dengan mekanisme Skema Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI sudah di setujui SK Menkumham RI No.AHU-0037340.AH.01.11.Tahun 2019 (Akta 1/2019), Tanggal 5 Maret 2019,”jelas Iwan.

Sesuai dengan RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibikin serta di depan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) serta SK Menkumham RI No. AHU-0037340.AH.01.11.Tahun 2019 (Akta 1/2019) Tanggal 5 Maret 2019, dengan formasi manjemen baru yaitu Direktur Penting Iwan Tjahjadi, Direktur Aswad serta Aria Ramadhan, Komisaris Penting Ardiansyah Muchsin, Komisaris Fadly Amnar Yanto serta Syachrani Idjam HM.

Baca juga : Jurusan di UHO

Ia memberikan jika pihaknya menyarankan serta memperingatkan pada khalayak ramai untuk tidak punyai urusan dengan manajemen lama. “Dengan ini kami tidak bertanggungjawab pada vendor, supplier-supplier, perbankan, beberapa buyer serta tidak lakukan perikatan apa pun pada manajemen lama PT Karya Putra borneo dibawah kepemimpinan Bharat Kumar Jain serta teman-teman,”jelas Iwan.

No comments:

Post a Comment