Monday, April 22, 2019

Komitmen Tolak Gratifikasi, Kemenhub Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selalu memiliki komitmen menahan berlangsungnya praktek korupsi kolusi serta nepotisme (KKN) serta gratifikasi baik di kantor pusat ataupun di Unit Pelaksana Tehnis (UPT).

Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo selalu memperingatkan jajarannya supaya menahan, mengatur, serta menampik KKN serta gratifikasi berbentuk apapun. Spesial untuk pengendalian gratifikasi, Ditjen Agus memberikan instruksi pada semua deretan Ditjen Hubla termasuk juga semua Unit Pelaksana Tehnis (UPT) untuk membuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan kerja semasing.

“Kami sudah menginstruksi pembentukan UPG pada semua UPT semenjak tahun lantas lewat Petunjuk Dirjen Perhubungan Laut Nomer UM.008/68/17/DJPL-18 mengenai Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Dirjen Agus di Jakarta, ini hari (13/4/2019).

Baca juga : Jurusan di UNPATTI

Petunjuk itu langsung dilakukan tindakan oleh semua UPT dengan membuat Unit Pengendalian Gratifikasi di unit kerja semasing.

“Saat ini sudah tercipta sekitar 283 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UPT Ditjen Hubla. Karenanya ada UPG ini diinginkan lingkungan kerja dapat jadi peranan penting dalam mengatur gratifikasi,” tutur Dirjen Agus.

Diluar itu, menurut Agus, pimpinan serta pengelola UPG pun diinginkan bisa jadi Role Mode dalam pengendalian gratifikasi.

Dirjen Agus menerangkan, UPG yang sudah tercipta mempunyai pekerjaan melakukan pengaturan serta konsultasi dengan UPG Penting Kementerian Perhubungan dalam soal ini Inspektorat Jenderal serta UPG Ditjen Perhubungan Laut dalam penerapan pengendalian gratifikasi.

“UPG UPT Ditjen Hubla harus juga melakukan pengaturan program penerapan pengendalian gratifikasi, terima, mencatat, serta mereviu laporan terdapatnya gratifikasi dan mengemukakan laporan gratifikasi yang di terima pada UPG Ditjen Hubla atau KPK,” tuturnya.

Mengenai Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 dijelaskan ada 10 ruang pekerjaan yang riskan korupsi. Dari 10 ruang itu, ada 3 (tiga) grup pekerjaan yang punya potensi/berkesempatan berlangsung korupsi di lingkungan Ditjen Hubla yaitu berkaitan penyediaan barang/layanan atau berbelanja modal, pengisian jabatan struktural, dan penerbitan izin/service umum.

Untuk kurangi kesempatan korupsi itu, jadi pihaknya selalu lakukan publikasi mencegah korupsi serta pengendalian gratifikasi dan dengan periodik memetakan ruang yang riskan timbulnya tindak pidana korupsi yang seterusnya dibikin beberapa langkah mencegah menjadi langkah awal mencegah korupsi.

Baca juga : Jurusan di UNKHAIR

“Kita mesti mengerti jika pemberian serta penerimaan gratifikasi ialah melanggar hukum hingga kita mesti melakukan tindakan untuk menahan akar dari korupsi lewat pengendalian gratifikasi,” tambah Dirjen Agus.

Dirjen Agus mengharap, karenanya ada Unit Pengendalian Gratifikasi ini diiharapkan beberapa Perangkat Sipil Negara (ASN) bisa makin transparan dan tingkatkan kepatuhan untuk memberikan laporan penolakan, penerimaan, serta pemberian gratifikasi. Ini selanjutnya akan berperan pada penambahan service transportasi laut di Indonesia.

“Yang penting adalah prinsip seluruh pihak serta semangat bersama dengan untuk memberi dukungan tiap-tiap usaha pengendalian gratifikasi untuk terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang good governance,” tutup Dirjen Agus.

No comments:

Post a Comment