Thursday, April 11, 2019

Di Kasus Meikarta Neneng Menangis Akui Salah dan Kapok Jadi Bupati

Persidangan masalah suap Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, dengan agenda kontrol terdakwa berjalan menarik.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menangis waktu disuruh info. Dengan air mata yang meleleh dari matanya, Neneng akui bersalah serta menyesal sudah terima uang suap dari pengembang Meikarta berkaitan pengurusan izin pembangunan project property itu.

Baca juga : Jurusan di STMI

Bahkan juga Neneng akui kapok menempati jabatan menjadi kepala daerah. Ia pun tidak ingin menggenggam jabatan politik apa pun, Rabu (10/4/2019).

"Besar sekali (penyesalannya). Saya terasa bersalah. Saya tidak ingin (jadi bupati ) serta jabatan politik apa pun," kata Neneng yang sudah menjabat Bupati Bekasi saat dua periode.

Sekarang ini, sesudah diputuskan menjadi terdakwa masalah suap Meikarta, Neneng mengajuian surat pengunduran diri menjadi bupati. Surat itu sudah dikatakan serta di terima oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

Tetapi sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum keluarkan ketetapan pemberhentian Neneng. "Saya telah mengundurkan diri tetapi SK (surat ketetapan) belum di terima (dari Kemendagri)" tutur ia.

Neneng akui kapok jadi kepala daerah. Diluar itu, Neneng pun tidak ingin ikut serta di masalah parpol. Seperti didapati, Neneng adalah kader dari Partai Golkar.

Sebelum penyesalan serta pernyataan bersalah itu terlontar dari mulut Neneng, bekas Bupati Bekasi ini mengaku terima penambahan suap Rp10 miliar lebih dari pengembang Meikarta.

Uang itu adalah janji Billy Sindoro, satu diantara pejabat Lippo Grup, bila perizinan Meikarta usai serta diedarkan oleh Neneng. Janji itu disampaikan Billy waktu berjumpa empat mata dengan Neneng di Hotel Axia Cikarang.

Baca juga : Jurusan di STTT

"Jadi keseluruhan Rp20 miliar kan. Ia (Billy) katakan ini, saya telah terima Rp10 miliar. Tidak diduga pak Billy katakan 'bu saya mah kirim Rp10 dengan jalan sama (lewat Edi Dwi Soesianto lantas pada E Yusup Taufik lantas ke Bupati Neneng)," papar Neneng.

Neneng menjelaskan Billy peluang tahu masalah janji Rp20 miliar. "Pak Billly kelihatannya tahu (janji Rp20 miliar). Tetapi memang waktu pertemuan dengan Pak Billy awal mulanya tidak bicara uang. Waktu di Axia saja katakan demikian," papar ia.

Tidak hanya dari pengembang Meikarta, Neneng pun akui mendapatkan uang dari beberapa kepala dinas. Uang setoran dari kepala dinas itu juga berkaitan pengurusan izin Meikarta.

Waktu itu, Neneng akui mendapatkan uang dari Sahat MBJ Nahor (Kadis Damkar) Rp30 juta, Jamaludini (Kepala Dinas PUPR) Rp20 juta, serta Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bagian Pengaturan Ruangan Daerah Dinas PUPR Bekasi) Rp200 juta.

No comments:

Post a Comment