Wednesday, March 27, 2019

KPU Minta MK Segera Putuskan Nasib Pasal Quick Count

Mahkamah Konstitusi (MK) disuruh selekasnya akan memutuskan uji materi mengenai Masalah 449 Ayat 5 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 berkaitan Dimulainya Waktu Tayang Kalkulasi Cepat (Quick count, red). Masalahnya pengambilan suara Pemilu 2019 tinggal beberapa waktu kembali.

Baca juga : Jurusan di POLINDRA

"Saya fikir ini butuh dimintakan prioritas sidangnya," tutur Ketua Komisi Penentuan Umum (KPU) RI Arief Budiman dalam diskusi bertopik "Menuntut Masalah Quick Count UU Pemilu" di Gedung Dewan Wartawan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Karena, katanya, putusan MK tidak dapat dilakukan KPU bila telah lampau saatnya. "Jika yang disengketakan berkaitan masalah yang kalkulasi cepat, jadi putusannya mesti keluar sebelum hari pengambilan suara, karenanya akan berimplikasi di hari pengambilan suara," tuturnya.

Arief juga pastikan jika KPU akan selekasnya menyelesaikan putusan MK bila masalah itu pada akhirnya diurungkan. Mengenai uji materi itu diserahkan oleh Asosiasi Penelitian Pendapat Publik Indonesia (AROPI).

Baca juga : Jurusan di UNSIKA

Akan tetapi, sampai sekarang ini, MK belum mengadakan sidang perdananya. Tidak hanya berkaitan kalkulasi cepat, uji materi itu pula menyangkut larangan hasil survey yang launching pada saat tenang.

No comments:

Post a Comment