Tuesday, March 19, 2019

Menhub: Tarif Ojek Online Bakal Diumumkan Akhir Maret

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Ketentuan Menteri Perhubungan Nomer 12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pemakai Sepeda Motor yang Dipakai untuk Penduduk.

Baca juga : Biaya Kuliah UKSP

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan jika pihaknya mesti dengar semua pihak, sebab ada ketidaksamaan pikiran pada grup ojek online dengan aplikator.

"Kita ingin menghadapkan yang terbaik seperti apakah tentu saja ada titik tengah. Serta untuk kebijaksanaan tarif, kita harap bulan ini tuntas," tutur Budi di stasiun MRT Jakarta, Selasa (19/8/2019).

Ia menuturkan, Kemenhub inginkan terdapatnya shelter yang disiapkan oleh aplikator untuk ojek online. Pasalnya shelter itu untuk hindari penutupan di jalan oleh ojek online.

"Kami pun ingin pada ketentuan baru itu, supaya penduduk tidak dirugikan, kan penduduk tidak cuma memerlukan keamanan waktu mengantarkan tapi pun waktu menanti tempat arah, ini satu diskusi yang kita bicarakan, tetapi saya suka jika aplikator perkumpulan ojek ingin," tuturnya.

Baca juga : Biaya Kuliah STKS - Pendaftaran STKS

Penerbitan ketentuan untuk moda transportasi roda dua ini dengan pertimbangan untuk memberi keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, serta kedisiplinan pada pemakaian sepeda motor yang dipakai untuk kebutuhan penduduk memerlukan terdapatnya kepastian hukum.

No comments:

Post a Comment