Tuesday, March 5, 2019

PN Jaksel Vonis 1,5 Tahun, Richard Muljadi hanya Jalani Rehabilitasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara pada terdakwa Richard Muljadi, sebab dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan memakai narkoba type kokain serta melanggar Masalah 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

"Mengatakan terdakwa dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho waktu membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Baca juga : Biaya Kuliah UNIJOYO

Dalam putusannya, Krisnugroho menjelaskan, pidana itu akan dikurangi denga waktu tahanan yang sudah ditempuh Richard awal mulanya.

Richard Muljadi pun tidak butuh melakukan bekas waktu tahanan penjara, akan tetapi dianya cuma mesti melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

"Hasil dari assesment yang dikerjakan pada terdakwa, ialah benar memakai kokain butuh di rehabilitasi dengan medis serta rehabilitasi sosial di instansi rehabilitasi yang ditunjuk," kata Hakim.

"Terdakwa pun mengaku serta menyesali tindakannya dan tidak akan mengulang tindakannya kembali dan meminta untuk dikasih peluang untuk membenahi hidupnya lebih baik. Terdakwa tidak sempat diberi hukuman," kata Hakim memberikan.

Mengenai vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa awal mulanya yaitu setahun penjara dengan waktu eksperimen dua tahun.

Baca juga : Biaya Kuliah PENS

Awal mulanya Richard Muljadi diamankan deretan Polda Metro Jaya sebab disangka memakai narkotika type kokain dalam suatu toilet Restoran Vong daerah SCBD Jakarta Selatan seseorang diri.

Dalam penangkapan itu polisi mengambil alih kokain seberat 0,03854 gr yang sudah dipakai Richard Muljadi lewat hp pintarnya. Tidak hanya mengambil alih kokain serta hp pandai Richard, team penyidik Polda Metro Jaya pun mengambil alih tanda bukti yakni 5 lembar uang dolar Australia yang digulung mirip sedotan untuk mengisap kokain dari monitor hp.

No comments:

Post a Comment