Friday, September 28, 2018

Kejari Surabaya Serahkan Uang Korupsi Rp8,2 Miliar ke Bank Jatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan tanda bukti berbentuk uang sejumlah Rp8,2 miliar ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jawa timur. Penyerahan itu adalah tindak lanjut dari putusan kasasi Nomer 211 K/Pid.Sus/2018.

Tanda bukti itu adalah hasil pengembalian uang dari terdakwa korupsi credit fiktif Bank Jawa timur cabang HR Muhammad Surabaya sebesar Rp52,3 miliar, Yudi Setiawan. Terdakwa diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/9/2014).

Baca juga: Akreditasi Prodi UNIMAL

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh M Yapi menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada Yudi. "Kami berterima kasih pada Kejari Surabaya yang telah menginvestigasi selesai masalah ini," kata Direktur Utama Bank Jawa timur R Soeroso, Kamis (27/9/2018).

Soeroso menyampaikan, masalah korupsi yang menerpa bank punya Pemprov Jawa timur ini telah lama. Pihaknya sendiri mengakui prihatin serta menyayangkan momen yang merugikan Bank Jawa timur itu dapat berlangsung. Demikian sebaliknya, dia mensupport langkah Kejari Surabaya yang dapat memenjarakan aktor sekaligus juga dapat kembalikan kerugian negara. Nanti, uang yang diserahkan itu akan dimasukkan dalam pelunasan utang atas nama nasabah.

"Telah selayaknya aktor kejahatan mendapatkan hukuman atas apakah yang diperbuat. Kami akan makin waspada dalam mengalirkan credit pada debitur hingga tidak berlangsung credit macet," katanya.

Selain itu, Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengakui siap bekerjasama dengan Bank Jawa timur saat diketemukan ada debitur yang menunggak pembayaran credit. Nanti, dia akan lakukan perantaraan dengan debitur supaya sebisa mungkin credit yang di terima dapat selekasnya dikembalikan saat melewati jatuh tempo. Dalam perantaraan ini akan diakukan oleh kepala seksi perdata serta tata usaha negara.

"Bila debitur masih membandel serta malas kembalikan uang credit yang telah jatuh tempo, jadi kami tidak enggan untuk membawa permasalahan itu pidana spesial," tuturnya.

Baca juga: Akreditasi Prodi INSYIAH

Dia memberikan, dalam masalah Yudi ini, pihaknya berusaha untuk kembalikan penuh uang negara. Dengan pengembalian sebesar Rp8,2 miliar, jadi kekurangan kerugian negara masih tetap lumayan besar. Masalahnya kerugian negaranya sampai Rp52,3 miliar. Karena itu, Kejari Surabaya mengambil alih beberapa asset punya Yudi. Salah satunya, belasan mobil roda 4 dan beberapa unit apartemen.

"Kelak aset-aset itu akan di-apprasial oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk didapati nilai asset itu. Bila telah diketemukan, maka dikerjakan lelang terbuka. Setelah itu, saat asset telah laris, jadi uangnya akan dikembalikan lagi ke Bank Jawa timur," katanya.

No comments:

Post a Comment