Sunday, August 5, 2018

Kasus Alkes, KPK Periksa Pejabat Universitas Udayana

Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol Kepala Biro Administrasi Umum serta Keuangan Kampus Udayana, Made Meregawa.

Baca juga: Biaya Kuliah STTT - Pendaftaran STTT

Made akan dicheck dalam kapasitasnya menjadi terduga dalam masalah pendapat korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Spesial Pendidikan Penyakit Infeksi serta Pariwisata di Udayana tahun biaya 2009.

Hari ini merupakan kali pertamanya Made melakukan kontrol menjadi terduga serta kontrol itu akan dikerjakan di Bali.

" Made Meregawa akan dicheck menjadi terduga. Dicheck di Bali, " tutur Kepala Sisi Publikasi serta Kabar berita KPK Priharsa Nugraha waktu di konfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (12/1/2015).

Made Meregawa merupakan Kepala Biro Umum serta Keuangan sekaligus juga Petinggi Pembuat Prinsip dalam project itu.

KPK menyangka ada permufakatan serta eksperimen dalam proses pengadaan alkes itu pada Made serta Marisi Matondang (MSD) yang adalah Direktur PT Mahkota Negara. Masalah ini disangka merugikan negara sampai Rp7 miliar.

Baca juga: Biaya Kuliah UKSW - Pendaftaran UKSW

Karena tindakannya, MDM serta MSD akan dijaring dengan Masalah 2 Ayat 1 atau atau Masalah 3 Undang-undang (UU) Nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 jo Masalah 55 Ayat 1 KUHP.

No comments:

Post a Comment