Wednesday, February 20, 2019

RI Kecam Sikap Israel Putus Mandat Pemantau Internasional di Hebron

Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Luar Negeri melemparkan hujatan atas ketetapan sepihak Israel untuk tutup serta akhiri mandat misi pengamat sipil internasional “Temporary International Presence in Hebron” (TIPH) di lokasi pendudukan Israel di Hebron, Pinggir Barat.

Baca juga : Akreditasi Prodi UAD

TIPH, yang teridir dari 64 pengamat internasional dibuat pada tahun 1994 berdasar pada kesepakatan pada Israel serta Palestina, serta seperti dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 904.

Resolusi itu diadopsi sesudah berlangsung pembantaian di Masjid Ibrahimi di Hebron, saat ekstremis Yahudi Baruch Goldstein menembak mati 29 jemaah Palestina tahun 1994 kemarin.

"Semenjak terbentuknya misi ini, TIPH sudah jadi proses yang begitu penting untuk pastikan perlindungan buat masyarakat sipil Palestina di Hebron, pentingnya pada pelanggaran hukum humaniter serta HAM internasional. Karena itu, menjaga mandat TIPH sangat terpenting untuk mengawasi keadaan yang riskan serta menahan meningkatnya kekerasan," kata kemlu RI dalam info wartawan yang di terima Sindonews pada Kamis (7/2).

"Indonesia minta beberapa pihak lakukan tindakan sesuai dengan hukum internasional serta kesepakatan yang ada, dan meredam diri dari aksi provokatif. Indonesia pun menyatakan keharusan Israel (menjadi pihak yang lakukan pendudukan) membuat perlindungan masyarakat Palestina di Hebron, serta di semua lokasi Palestina dibawah pendudukan Israel, seperti ketetapan hukum internasional," sambungnya.

Baca juga : Akreditasi Prodi UII

Dalam info, kemlu menjelaskan menjadi bentuk suport pada perjuangan Palestina, Indonesia bersama dengan Kuwait serta di dukung anggota yang lain sudah dorong diselenggarakannya pertemuan tertutup DK PBB untuk ulas aksi unilateral Israel yang makin jadi memperburuk usaha ke arah perdamaian serta terwujudnya jalan keluar dua negara.

"Indonesia pun mengemukakan animo pada beberapa negara kontributor TIPH dan beberapa pengamat TIPH yang sudah melakukan pekerjaannya saat 22 tahun paling akhir, termasuk juga mereka yang sudah gugur dalam melakukan pekerjaan," tukasnya.

No comments:

Post a Comment