Friday, February 22, 2019

BNN Provinsi Kepri Musnahkan Sabu 4 Kg Lebih

Tubuh Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menghancurkan sabu seberat 4.257,64 gr. Pemusnahan ini di pimpin langsung Kepala BNNP Kepri, Brigjend Pol Richard Nainggolan, Rabu (28/11/2018).

Baca juga : Biaya Kuliah UIN SUKA

Sabu lebih dari 4 kg itu didapatkan dari 6 masalah peredaran narkoba yang diatasi BNNP Kepri. Keenamnya yaitu berlangsung pada Senin (1/10) sekira jam 18.00 WIB di Perairan Pulau Anak Mati, Batam. Waktu itu petugas Bea serta Cukai mengamankan 1 orang lelaki atas nama I (37) WNI sebab didapati membawa sabu seberat bruto 1.043 gr serta diserahkan pada anggota BNNP Kepri pada Selasa (2/10).

Lalu Minggu (7/10), sekira jam 06.00 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim dan petugas Bea serta Cukai Batam mengamankan 2 orang lelaki atas nama I (22) WNI serta K (23) WNI sebab saat melalui kontrol X-Ray dijumpai menaruh sabu seberap bruto 869 diselangkangannya.

Ke-3 Kamis (11/10) sekira jam 15.00 WIB, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam. Di mana petugas Bea serta Cukai mengamankan 1 orang lelaki atas nama I (30) WNI sebab didapati membawa sabu seberat bruto 130 gr.

Lalu ke empat pada Jumat (19/10) sekira jam 22.00 WIB di Tepi Jalan Belakang Gapura Botania Garden, Batam. Waktu itu petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang lelaki atas nama Y (49) WNI sebab didapati mempunyai sabu seberat bruto 1.027 gr. Lalu dikerjakan peningkatan di salah satunya Hotel di Batam serta sukses tangkap 1 orang lelaki atas nama M (48) WNA sebab didapati mempunyai sabu seberat bruto 149 gr.

Baca juga : Biaya Kuliah UMY

Ke lima pada Sabtu (8/11/2018), sekira jam 16.00 WIB di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea serta Cukai bersama Avsec Bandara mengamankan 1 orang lelaki atas nama M (25) WNI sebab didapati membawa sabu seberat bruto 442 gr.

Paling akhir, pada Minggu (18/11/2018), sekira jam 06.00 WIB, di Bandara Hang Nadim, Batam. Petugas Bea serta Cukai bersama Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam sudah mengamankan 1 orang lelaki atas nama I (17) WNI sebab didapati membawa sabu seberat bruto 1.001 gr.

Atas tindakannya itu, beberapa terduga ini dipakai masalah 114 ayat (2), masalah 112 ayat (2) UU Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

No comments:

Post a Comment