Sunday, February 17, 2019

4 PNS Jadi Saksi di Persidangan Dugaan Pencaplokan Lahan Pemkab Tangerang

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengadakan sidang kelanjutan masalah pendapat pencaplokan asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Senin (11/2/2019). Sidang dengan terdakwa Direktur PT Partner Propindo Lestari (MPL) Tjen Jung Sen beragendakan dengarkan info saksi-saksi.

Beberapa saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah empat orang. Mereka adalah pegawai dari Pemkab Tangerang salah satunya ialah Sisi Hukum Setda, Dinas Tata Ruangan serta Bangunan dan Dinas Bina Marga. Dalam persidangan itu, Abdullah Rizal, Hendri Hermawan, Masur Rofik dan Irwan Irmansyah juga dicecar beberapa pertanyaan oleh hakim, jaksa, dan pengacara.

Baca juga : Biaya Kuliah ISI SOLO

Pertanyaan yang dilemparkan ialah sekitar izin pembangunan jalan atau akses ke arah Lokasi industri serta Parsial 19. Saat disuruh menjawab pertanyaan itu, beberapa saksi di muka persidangan dengan bergiliran menjawab jika PT MPL tidak mempunyai izin untuk bangun jalan yang berdiri diatas tempat Pemkab Tangerang.

"Bangunan yang dibangun ini tanah negara. Sesudah dari hasil peninjauan lapangan oleh team dari Pemkab Tangerang jika dokumen perizinan pembangunannya tidak ada," kata Rizal yang adalah pegawai Sisi Hukum Setda Pemkab Tangerang.

Menurut Rizal, yang pun adalah pelapor dalam masalah ini memperkarakan jika terdakwa melanggar Masalah 69 Undang-Undang No 26/2007 mengenai Pengaturan Ruangan karena akan manfaatkan ruangan yang menyebabkan pergantian manfaat ruangan."Di Desa Laksana pas di bantaran Kali Asin ini tidak bisa dibuat jalan sebab memang akses jalan itu tidak bisa dipakai untuk kebutuhan industri," katanya.

Selain itu, Hendri Hermawan menjelaskan berdasar pada hasil penilaian timnya dari Dinas Tata Ruangan jika terdakwa tidak mempunyai izin dalam membangun bangunan jalan. Hal tersebut, pun berdasar pada laporan dari Kementerian PUPR. "Saya tahu ada pemakaian tata ruangan saat izin industri terpenting dari bagian AMDAL. Itu belumlah ada izinnya. Yang saya ketahui dari 2017 sampai 2018 belumlah ada mengajukan izin untuk pembangunan jalan," katanya.

Diluar itu, dua saksi yang lain yang diminta info dengan bertepatan, Masyur serta Irwan Irmansyah menyangka terdapatnya pelanggaran yang dikerjakan terdakwa berkaitan pemakaian tata ruangan."Atas basic perintah pimpinan kami ada laporan pembangunan jalan yang tidak berizin. Kami sempat cek 2x sesudah ada laporan itu pada bulan februari 2018," katanya.

Baca juga : Biaya Kuliah POLMAN

Sesudah dengarkan info beberapa saksi, Ketua Majelis Hakim Gunawan akan memutuskan untuk tunda persidangan. Setelah itu sidang akan kembali diselenggarakan pada Kamis, 14 Februari 2019 dengan agenda dengarkan saksi-saksi yang akan didatangkan kembali oleh Penuntut Umum.

Sebatas didapati, Tjen Jung Sen didakwa melanggar Masalah 69 serta Masalah 71 UU No 26/2007 mengenai Tata Ruangan dengan intimidasi hukuman penjara 3 tahun serta denda Rp500 juta.

Masalah bergulir sesudah Dinas Bina Marga serta Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk hentikan pembangunan jalan atau akses ke arah Lokasi Parsial 19. Masalahnya lokasi industri yang ada di seputar Sungai Turi itu adalah daerah serapan air serta lokasi hijau punya Pemkab Tangerang yang dilarang membeton ataupun membangun bangunan di atasnya.

Sebab peringatan itu tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA memberikan laporan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen juga diputuskan menjadi terduga serta kasusnya disidangkan di PN Tangerang.

No comments:

Post a Comment