Friday, April 6, 2018

Aturan Larangan Bercadar Disarankan Diuji Lewat Gugatan

 Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wirantu mempertanyakan kebijakan Rektor Kampus Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang melarang mahasiswi kenakan cadar.

Baca juga: Biaya Kuliah UIN SUKA - Pendaftaran UIN SUKA

Khatibul mendorong sivitas akademika universitas itu untuk lakukan tuntutan atas ketentuan larangan bercadar. " Saya mendorong sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga atas nama demokratisasi di lingkungan universitas untuk lakukan tuntutan tata usaha negara (TUN) atas kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga, " papar Khatibul dalam info tertulisnya pada SINDOnews, Selasa (7/3/2018).

Menurutnya, usaha itu untuk menguji sekalian meluruskan nalar yang " bengkok " pada substansi kebijakan itu. Khatibul menilainya kebijakan itu aneh. Perguruan tinggi menilainya mahasiswa dari bagian baju, bukanlah fikirnya. " Saya tidak membela cadarnya, tapi masalah kepatutan saja. UIN jadi universitas yang harusnya berstandar pada nilai-nilai akademis, bukanlah standard baju, " tandas politikus Partai Demokrat ini.

Dia memiliki pendapat hal menggelikan bila menghakimi sivitas akademika berdasar pada ats sukai atau tidak sukai berkaitan gaya kenakan pakaian.

Menurutnya, bila ditarik lebih jauh masalah ini tidak lepas dari tempat rektor yang disebut " wakil pemerintah " karna Rektor Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) 100% pilihan Menteri Agama.

Baca juga: Biaya Kuliah UMY - Pendaftaran UMY

Konsekwensinya, sambung dia, juga akan keluar Rektor PTAIN yang berlaku otoriter dalam mengambil keputusan kebijakan di lingkungan kampusnya. Hal semacam ini mengacu Pasal 8 Ketentuan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015. Dalam ketentuan itu dijelaskan penetapan serta pengangkatan rektor dikerjakan oleh menteri.

No comments:

Post a Comment