Tuesday, April 24, 2018

Putusan PN Jaksel Nyatakan SP3 Kasus Ade Armando Tak Sah

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan tuntutan praperadilan yang dimohonkan Johan Khan. Praperadilan itu berkaitan masalah Dosen Kampus Indonesia (UI) Ade Armando.

Baca juga: Biaya Kuliah POLBAN - Pendaftaran POLBAN

Hakim tunggal Aris Bawono Abadi mengambil keputusan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas sangkaan pelanggaran Undang-undang (UU) Info serta Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando, tidak sah. Johan menilainya, putusan hakim yang menggugurkan SP3 Ade Armando telah pas.

" Ini telah sesuai sama apa yang diinginkan kita, serta ini keinginan semuanya umat. Memanglah mulai sejak awal kenyataan persidangan kalau SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah, " tutur Johan di PN Jaksel, Senin (4/9/2017).

Dia menilainya mulai sejak awal penerbitan SP3 tidak cocok dengan yuridiksi. Atas basic putusan itu, kata dia Ade Armando kembali menyandang predikat tersangka.

Dia juga mengharapkan pihak kepolisian menindaklanjuti putusan PN Jaksel dengan meneruskan masalah yang melibatkan Ade Armando. " Pastinya Ade Armando resmi jadi tersangka sekali lagi, serta tidak berhenti hingga disitu. Sistem yang lain tetaplah bergulir, baik itu penangkapan serta yang lain, " ucapnya.

Baca juga: Biaya Kuliah UNSIKA - Pendaftaran UNSIKA

No comments:

Post a Comment