Monday, June 25, 2018

Mahasiswa Desak DPR-Pemerintah Batalkan Revisi UU KPK

Tubuh Eksekusi Mahasiswa Semua Indonesia (BEM SI) mengadakan tindakan demonstrasi dimuka gedung DPR.

Dalam aksinya, beberapa mahasiswa menuntut DPR serta pemerintah untuk menampik revisi Undang-undang Nomer 30 Th. 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi (KPK).

Baca juga: Biaya Kuliah UNIJOYO - Pendaftaran UNIJOYO

Mereka mengingatkan pemerintah serta DPR tak berusaha untuk mengintervensi KPK. " KPK instansi berdiri sendiri yang bebas kebutuhan, " tutur Ahmad Fidaus dari BEM Kampus Negeri Jakarta, Selasa (23/2/2016).

BEM SI dengan cara tegas menampik lantaran beberapa point revisi UU KPK dikira bisa melemahkan kelembagaan itu.

" Kami menampik saranan revisi Undang-undang Nomer 30 Th. 2002 perihal KPK yang memperlemah agenda. Pemberantasan korupsi, " ungkap Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono dimuka Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/16)

Mereka juga menuntut pemerintah serta DPR untuk hentikan kajian revisi UU 30/2002 perihal KPK yang memperlemah agenda pemberantasan korupsi. " Kami minta Pemerintah serta DPR untuk hentikan itu semuanya, " kata Bagus.

Baca juga: Biaya Kuliah UNIB - Pendaftaran UNIB

Menurutnya, negara tak bisa dalam mereformasi system serta penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat serta terpercaya

No comments:

Post a Comment